Tpptamiang.web.id | Aceh Tamiang.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan komitmennya untuk mendukung perluasan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga ke tingkat desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal “Yandri Susanto” menyampaikan bahwa Kemendes PDT siap mengambil peran strategis dengan mengoptimalkan keberadaan Pendamping Desa yang tersebar di 37 provinsi sebagai agen Perlinsos di tengah masyarakat.
Keterlibatan Pendamping Desa dinilai penting karena mereka memiliki kedekatan langsung dengan pemerintah desa dan masyarakat. Posisi tersebut memungkinkan pendamping untuk membantu memperkuat penyampaian informasi, pendataan, koordinasi, hingga memastikan berbagai program perlindungan sosial dapat dipahami dan diakses masyarakat sesuai ketentuan.
“Kemendes PDT siap mendukung perluasan program Perlindungan Sosial dengan melibatkan Pendamping Desa di 37 provinsi sebagai agen Perlinsos,” tegas Yandri Susanto.
Yandri juga mengatakan, Bahwa keberadaan Pendamping Desa tidak hanya berkaitan dengan pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Peran tersebut juga dapat diperkuat dalam mendukung berbagai agenda pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, termasuk perlindungan sosial.
“Dengan jaringan pendamping yang menjangkau berbagai wilayah, Kemendes PDT memiliki modal sosial dan kelembagaan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat.
Penguatan peran ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan program Perlinsos agar semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan, terutama di wilayah perdesaan dan daerah tertinggal.
Bagi Pendamping Desa, keterlibatan dalam agenda Perlinsos juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pendampingan berbasis kebutuhan masyarakat. Pendamping diharapkan mampu membantu desa memahami program, membangun koordinasi dengan pihak terkait, serta mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Langkah Kemendes PDT tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga mencakup penguatan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan dukungan jaringan Pendamping Desa di 37 provinsi, sinergi antara program pembangunan desa dan perlindungan sosial diharapkan semakin kuat, sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat desa.
Kemendes PDT menempatkan Pendamping Desa sebagai salah satu unsur penting dalam memperkuat hubungan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
Penulis : (Andi Syahputra / TPP Aceh Tamiang)
